Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Belum lama ini, dunia maya tengah dihebohkan dengan pelajar dengan Nama Tersingkat. Dari video yang diunggah oleh akun TikTok @zain.izza, ada seorang pelajar asal Gresik, Jawa Timur ini namanya hanya terdiri dari dua huruf saja yaitu UB.
Unggahan itu pun menuai beragam komentar netizen di media sosial. Ada yang mendoakan anak tersebut, agar si anak sukses di masa depan.
"Prof. Dr. K.H. UB, Spd., M.Pd, Phd.. semoga nama di masa depan kelak ya," tulis pemilik akun @yarfaillahadi.
Walau demikian, tak sedikit netizen yang bertanya-tanya, bagaimana nanti pembuatan dokumen si anak, khususnya pembuatan paspor. paspor.
"Mempersulit pembuatan Paspor saat dewasa jika diperlukan," tulis pemilik akun @abroadnesia.
Menanggapi hal ini, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, mengatakan anak yang memiliki nama singkat tersebut tetap bisa mengajukan Paspor dengan ketentuan yang berlaku.
"Bisa, karena memiliki Paspor itu hak setiap negara," kata Ahmad.
Meski demikian, Ahmad mengatakan bahwa anak tersebut harus melampirkan penambahan nama di halaman endorsement atau pengesahan. Ini biasanya dilakukan ketika anak tersebut akan berangkat ibadah haji atau umrah.
"Silakan untuk ditambahkan nama orang tua atau bin. Penambahan dapat diterakan di halaman endorsement (pengesahan)," lanjut Ahmad.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor B-21010/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2022 yang menyatakan bahwa nama lengkap calon jemaah haji yang tercantum pada Paspor paling sedikit dua kata.
Ahmad melanjutkan bahwa pemilihan nama memang jadi hak dai orang tua. Oleh sebab, itu pihaknya menghargai kearifan lokal yang terjadi.
"Ini kan kearifan lokal, ya. Jadi, memang di setiap daerah punya kekhususan masing-masing terkait dengan penamaan orang," ujarnya.
Baca Juga : Ramai Rumor Tak Sedap Azizah Salsha, Postingan Pratama Arhan di Media Sosial Digeruduk Netizen
Sementara itu, mengutip laman resmi Disdukcapil Musi Banyuasin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Lewat aturan itu, masyarakat, khususnya kepada para orang tua, dapat memberikan nama untuk anak mereka dalam pencatatan kependudukan terdiri dari dua suku kata.

