Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Dirjen Dukcapil Zudan, Arif Fakrulloh, memastikan ada banyak manfaat yang akan dinikmati anak dengan nama yang terdiri dari dua suku kata dalam dokumen kependudukannya. Ia mencontohkan, anak akan dimudahkan dalam pelayanan publik, seperti saat pendaftaran sekolah.
"Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, Paspor dan lain sebagainya," kata Zudan.
Zudan menambahkan, alasan nama dengan minimal dua suku kata, agar para orang tua bisa lebih dini memikirkan masa depan anak-anak mereka. Sebab, jika sang anak suatu saat bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan Paspor minimal harus memiliki dua suku kata.
"Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," jelas Zudan. (Shi)

