• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Anggotanya Diduga Terima Narkoba dari Kiriman Ojol, Kapolres Bandar Lampung dan Kapolsek TbS Bungkam - Rules.co.id

    Anggotanya Diduga Terima Narkoba dari Kiriman Ojol, Kapolres Bandar Lampung dan Kapolsek TbS Bungkam

    Senin, 29 Jul 2024 - 11:52 WIB

    Anggotanya Diduga Terima Narkoba dari Kiriman Ojol, Kapolres Bandar Lampung dan Kapolsek TbS Bungkam
    Kantor BNN Lampung - Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    Laporan : Pandu Satria

    RULES.CO.ID,-Kapolres Bandar Lampung Kombes Abdul Waras dan Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk belum berkomentar terkait anggotanya berinisial RR yang diduga terseret kasus menerima paket kiriman sabu yang diantar oleh seseorang tak dikenal melaui driver Ojek Online.

    Kombes Abdul Waras dan Kompol Enrico Donald Sidauruk saat dihubungi wartawan Rules Senin (29/7/2024) melalui pesan WhastApp tidak merespon

    Berdasarkan penelusuran wartawan oknum anggota polisi yang diduga terseret kasus driver Ojol tersebut berdinas di wilayah Polresta Bandarlampung tepatnya Polsek Telukbetung Selatan.

    Advertisements

    Sebelumnya seorang driver Ojek Online (Ojol) Makmuri (29) warga Telukbetung Timur mengaku dijebak sesorang karena mendapat order mengatar baju lusuh berisi narkoba dari seseorang di daerah teluk betung untuk diantar ke daerah kemiling.

    Hal itu diketahui Makmuri saat Ia curiga terhadap paket baju lusuh yang saat dibuka terdapat narkoba.

    Karena khawatir Makmuri kemudian melapor ke Kantor BNN Provinsi Lampung terkait penemuan narkoba tersebut. 

    Pasca melapor Makmuri kemudian bersama anggota BNN langsung menuju lokasi tempat tujuan barang di antar yakni daerah kemiling

    Advertisements

    Dan ternyata paket baju itu saat ditelusuri penerimanya adalah seorang oknum Polisi.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung AKBP Karyoto mengatakan untuk konfirmasi bahwa Kepala BNNP Brigjen Budi Wibowo mengarahkan kepada dirinya.

    "Jadi pak kepala (Brigjen Budi) sudah arahkan kepada saya, intinya Yang pertama kemarin ada kalimat Polisi jebak ojol tolong jangan dinaikan lagi,"katanya, Senin (29/7/2024).

    Menurutnya untuk alasan adalah karena kata-kata tersebut tidak enak dibaca dan kesannya negatif dan bisa dibilang fitnah.

    Advertisements

    Selain itu Ia membenarkan oknum polisi berinisial R tersebut bertugas di wilayah Polresta Bandarlampung tepatnya Polsek Telukbetung Selatan.

    "Betul itu anggota Polsek Telukbetung Selatan,"katanya.

    HALAMAN:

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber:

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved