Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,JAKARTA -KPU tidak menghadiri sidang gugatan SIREKAP dengan agenda mediasi yang digelar di PN Jakarta Pusat atas gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU RI melalui dan/atau akibat SIREKAP web DPR RI oleh penggugat Aliza Gunado caleg DPR RI perkara NO.PERKARA 278/ PDT.G/ 2024.
Sidang gugatan ini sudah sudah lebih dari 2 kali dijadwalkan namun KPU tidak juga bisa hadir.
Aliza Gunado menyesalkan ketidakhadiran KPU dalam sidang tersebut dan menuding KPU tidak ada itikat baik untuk mencari titik terang terkait Sirekap web DPR RI.
"Bagaimana pihak KPU tidak pernah menghadiri beberapa kali pertemuan, sedangkan diminta penjelasan oleh DPR RI saja sampai saat ini mereka tidak pernah datang," ujar Aliza Gunado,Selasa, 9 Juli 2024.
Terkait sidang mediasi sesuai perma 01 thn 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi,
Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengundang KPU untuk menjelaskan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024.
Doli meminta KPU membatalkan penggunaan Sirekap jika tak bisa mempresentasikannya.
Hal itu disampaikan Doli yang hadir virtual dalam diskusi 'Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024', Sabtu (6/7/2024).
Doli mengatakan DPR akan mengundang KPU pekan depan terkait Sirekap.
Doli menyampaikan pihaknya telah berulang kali meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun, kata dia, saat itu KPU terus beralasan jika Sirekap belum sempurna.
Terkait Sirekap juga pernah di sampaikan oleh ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konfrensi pers di gedung KPU RI pada tanggal (16/2/2024), "bahwa ada kelemahan-kelemahan tentunya kami akan segera koreksi, kami mohon maaf".
Juga pernah di sampaikam dan ditegaskan kembali oleh ketua divisi tekhnis kepada wartawan tanggal (6/3/2024)
"Akibat ketidak akuratan hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara pemilu".