Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Jajaran Korps Adhiyaksa Lampung akan dipimpin pejabat baru yakni Kuntadi.
Kuntadi sebelumnya merupakan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,
Kedatangan Kuntadi sebagai Kejati Lampung membawa harapan bagi penegakan hukum kasus korupsi di Lampung yang sejak era Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto melempem menuntaskan dua kasus besar, dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung dan dugaan korupsi Perjas DRPD Tanggamus.
"Kita berharap kejati Lampung yang baru Pak Kuntadi, bisa menuntaskan pekerjaan rumah yang hingga kini masih belum tuntas. Khususnya dua korupsi kakap di Lampung dana Hibah KONI Lampung dan Perjas DPRD Tanggamus," tegas Wakil Ketua LSM Aliansi Masyarakat Lampung AMAL, Yosef Kurniawan kepada awak media, Senin (12/8/2024)
Yosef Kurniawan mengatakan, Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung yang bergulir sejak 2019 hingga kini kian tak jelas, meskipun penyidik sudah menetapkan dua tersangka dan hasil audit ada sekitar Rp 2,5 kerugian negaranya.
"Selain kasus KONI, ada juga kasusn kakap yang belum tuntas, yakni dugaan anggaran Fiktif perjas DPRD Kabupaten Tanggamus senilai Rp 9,14 miliar yang sempat bikin heboh Kejati Lampung. Kasus ini juga tak kunjung selesai," jelasnya.
Untuk itu, AMAL kata dia berharap Kejati Lampung yang baru bisa benar-benar membawa harapan untuk menuntaskan kasus korupsi kakap di Lampung yang selama ini tak berjalan alias mandek.
"Selama ini publik lampung terus menunggu apa teronosan dan langkah Kejati Lampung menuntaskan kasus-kasus korupsi kakap di Lampung. Ini harus ada kepastian hukum, jangan digantung, apalagi ada yang sudah jadi tersangka, kan kasihan menggantung nasib mereka," tutup Yosef.
Diketahui Kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sebesar Rp2,5 Miliar penyidik kejati Lampung telah menetapkan Frans Nurseta dan Agus Nompitu sebagai tersangka
Kasus tersebut dana Hibah KONI berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020, lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan terdapat fakta yang menunjukkan telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.
Kemudian adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.
Dimana dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500 yang seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara melalui Bank Lampung. Setelah melakukan sejumlah rangkain pemeriksaan akhirnya ditetapkan dua orang tersangka, yakni Frans Nurseto yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, diktar litbang dan sport.
Kemudian Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha