404: Not Found Nyali Kejati Lampung yang Baru Diuji Tuntaskan Dua Kasus Korupsi Dana Hibah KONI dan Perjas DPRD Tanggamus - Rules.co.id

Nyali Kejati Lampung yang Baru Diuji Tuntaskan Dua Kasus Korupsi Dana Hibah KONI dan Perjas DPRD Tanggamus

Senin, 12 Agt 2024 - 12:48 WIB

Nyali Kejati Lampung yang Baru Diuji Tuntaskan Dua Kasus Korupsi Dana Hibah KONI dan Perjas DPRD Tanggamus
Nyali Kejati Lampung yang Baru Diuji Tuntaskan Dua Kasus Korupsi Dana Hibah KONI dan Perjas DPRD Tanggamus - istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Dugaan Anggaran Fiktif Perjas DPRD Tanggamus

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariat DPRD DPRD Tanggamus Rp9,4 miliar anggaran tahun 2021-2024 mencuat sejak Februari 2023.

Advertisements

Kejati Lampung  bahkan sudah merilis kasusnya dan telah memeriksa 17 anggota anggota dewan dan para pejabat Sekwan DPRD Tanggamus.

Kejati pun sudah menaikan status kasusnya sejak Februari 2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Lampung telah menghitung melalui tim auditor independen atas kerugian keuangan negara sebesar Rp9 Milyar lebih.

Selama diproses ada pengembalian sebesar Rp5 Milyar, dan masih terdapat kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp4 Milyar lebih.

Advertisements

Dalam prosesnya, sejumlah anggota dewan ramai-ramai melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp3.043.725.000.

Kejati Lampung melalui Kasi Penkum saat itu, I Made Agus Putra membenarkan soal pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan yang diperiksa yang totalnya sekitar Rp 3.043.725.000

Dalam penyelidikan, Kejati menemukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp7.788.539.193. Kerugian itu terkait pembayaran biaya penginapan. Jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan.

Penyelidikan yang dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota dewan Tanggamus tahun 2021 yang bersumber dari APBD.

Advertisements

Anggaran itu diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang serta Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang.

Hasilnya ditemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel.

Dugaan mark up yang dimaksud adalah penginapan. Terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan di dalam SPJ.

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved