Kejati Lampung Sita Aset 4 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung

Rabu, 28 Agt 2024 - 13:05 WIB

Kejati Lampung Sita Aset 4 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung
Kejati Lampung Sita Aset 4 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Kejati Lampung Sita Aset 4 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung

RULES.CO.ID,- Tim Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, Selasa (27 Agustus 2024).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung Ricky Ramadhan menerangkan penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penggeledahan dirumah para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024, antara lain:

1.Rumah tersangka DS yang berada di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung

Advertisements

2.Rumah tersangka SP yang berada di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB Nomor 14-15 LK I RT 011 RW 000 Gedong Meneng Rajabasa Bandar Lampung

3.Rumah tersangka S yang beralamat di Jalan Onta Nomor 115 LK II Sukamenanti Kedaton Bandar Lampung

4.Kantor tersangka AH yang beralamat di Jalan Ikan Bawal Nomor 58 LK.I RT 005 RW 000, Telukbetung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung (Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa)

5.Rumah tersangka AH yang beralamat di Jalan Cempaka TD2 Nomor 3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung

Advertisements

6.Rumah tersangka SR yang beralamat di Jalan Pubian 6 LK I, RT 008 RW 000, Susunan Baru, TanjungKarang Barat, Bandar Lampung.

Ia menambahkan bahwa dari hasil Penggeledahan tersebut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung berhasil melakukan Penyitaan Aset berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 23 April 2024, berupa

• Penyitaan dari Tersangka DS

* Rumah di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Advertisements

• Penyitaan dari tersangka SP terdiri:

a. Rumah di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB No 14-15 LK I, RT 011 RW 000, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved