Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu
RULES.CO.ID,- Dua pejabat BNN Lampung beda pendapat terkait kasus driver ojol yang diduga dijebak mengatar sabu kepada oknum anggota Polisi.
Sebelumnya seorang driver Ojek Online (Ojol) Makmuri (29) warga Telukbetung Timur mengaku dijebak sesorang karena mendapat order mengatar baju lusuh ternyata berisi narkoba dari seseorang di daerah teluk betung untuk diantar ke daerah kemiling.
Hal itu diketahui Makmuri saat Ia curiga terhadap paket baju lusuh tersebut dan saat dibuka ia menemukan narkoba.
Karena khawatir Makmuri kemudian melapor ke Kantor BNN Provinsi Lampung terkait penemuan narkoba tersebut.
Pasca melapor Makmuri kemudian bersama anggota BNN langsung menuju lokasi tempat tujuan barang di antar yakni daerah kemiling
Baca Juga : Starbuck Hilang dari Daftar Produk Boikot?
Dan ternyata paket baju itu saat ditelusuri penerimanya adalah seorang oknum Polisi.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung AKBP Karyoto mengatakan bahwa terkait ojol yang mengatar barang berisi narkoba itu adalah tehknik Undercover Buy.
"Jadi itu kita sedang memancing barang dengan sasaran orang lain, ternyata orang itu kita tunggu tidak datang,"katanya, Jumat (26/7/2024) lalu.
Menurut dia, target yang dimaksud akhrinya memakai jasa gojek untuk mengantarkan barang tersebut (sabu) kepada tempat yang dimaksud.
AKBP Karyoto menegaskan jika orang yang memesan barang tersebut (sabu) adalah orang dari pihaknya atau BNN Provinsi Lampung.
AKBP Karyoto menjelaskan kejadian tersebut memang dipancing namun driver gojek mungkin penasaran dan mungkin dibuka isinya.
Baca Juga : Hari Ini Habib Rizieq Bebas Murni
"Tidak tau bagaimana dia bisa lapor ke BNN itu, dia kayaknya membuka dulu isinya lalu ke BNN nah begitu lapor BNN dan diantarkan kesana dengan tim yang lain, Saat disana masih orang kita juga, dan tidak ada masalah,"paparnya.
Namun pernyataan AKBP Karyoto beda dengan pernyataan Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Budi Wibowo, pada Minggu (28/7/2024).