Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka penyelidikan untuk menguak soal sosok berinisial T yang disebut sebagai pengendali bisnis judi online di Indonesia.
Bareskrim juga melakukan klarifikasi kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani selaku orang yang pertama kali mengangkat isu tersebut ke publik.
Pemeriksaan terhadap Benny digelar selama lima jam lebih pada Senin (29/7/2024), sejak pukul 14.15 WIB.
Dalam klarifikasinya ke penyidik, Benny dicecar 22 pertanyaan.
Namun usai klarifikasi, Benny dan Bareskrim Polri memberikan pernyataan yang berbeda soal sosok T.
Usai diperiksa, Benny mengaku semua hal yang diketahuinya soal sosok T sudah disampaikan ke penyidik.
Baca Juga : Lokasi Perayaan Ulang Tahun Putra Sulung Raffi Ahmad, Sediakan 200 Jenis Mesin Permainan
Oleh karenanya, politikus Partai Hanura itu enggan mengungkapkan identitas sosok T ke publik.
“Pokoknya begini, T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tandatangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik,” ujar Benny.
Benny juga menyebut, ada misleading atau hal yang menyesatkan terkait pemberitaan soal pernyataannya mengenai sosok T.
Benny menyebut misleading itu terkait konteks sosok T yang disampaikannya dalam rapat internal di Istana Negara bersama Presiden Jokowi ketika itu.
Dia menyebut saat itu, dirinya tengah membahas soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukan spesifik hanya perjudian online.
“Misleadingnya misalnya ya seolah-olah fokus BP2MI itu fokus judi online padahal pidato saya dan juga yang disampaikan dalam pertemuan internal atau rapat terbatas di istana itu tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Benny usai diklarifikasi, kemarin.
Benny saat itu mengaku bahwa dirinya sedang menjelaskan soal pekerja TPPO yang diberangkatkan ke Kamboja secara ilegal.
Mereka disebut dipekerjakan dalam bisnis judi online dan penipuan (scamming) online.