Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Namun kali ini korban tidak langsung menyerahkan seluruh uang. Ia hanya mencicil hingga senilai Rp102 juta. Agaknya korban mulai curiga.
Dan benar saja, sampai April 2024, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealiasi sampai korban kemudian melapor ke Polres Metro. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp552,5 juta.
Ia menambahkan sampai saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi.
Tiga merupakan saksi korban. Tiga lagi, saksi terlapor, yang seluruhnya oknum pejabat di Disdikbud Lamteng.
Baca Juga : Polisi Amankan 9 Remaja Terlibat Tawuran di Bandar Lampung, 4 Orang Bawa Sajam Jadi Tersangka
Berdasar laporan korban, Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, AIP datang ke Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah gelar perkara, hari itu juga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan setelah itu diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap AIP.
“Saat ini, AIP sudah kami amankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Mor)