Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Kasus dugaan Tipu Proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah terus berlanjut.
Polres Kota Metro kini sudah menetapkan Ayunda Ica Pratiwi 41 (AIP), oknum kontraktor yang mengumpulkan uang setoran menjadi tersangka, Senin (29/7/2024).
Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali menyebutkan, kasus ini juga menyeret-nyeret tiga oknum pejabat Disdikbud Lamteng.
"Ketiganya berstatus saksi terlapor," kata Rosali kepada awak media, Rabu (31/7/2024).
Kasus ini bergulir pasca laporan korban seorang pengusaha berinisial D polisi Nomor: LP/B/157/V/ 2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 28 Mei 2024.
"Tersangka AIP menarik uang setoran ratusan juta rupiah dari korban berinisial D (54)," jelas Rosali.
Baca Juga : Pemkab Lampung Selatan Rotasi Sejumlah Pejabat
Menurut dia, penipuan bermula Kamis (11/1/2024) sekira pukul 18.30 WIB di kantor CV Nagatama Sejahtera, Mulyojati, Metro Barat, Kota Metro.
AIP datang dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehabilitasi sekolah di Disdikbud Lamteng senilai Rp6 miliar.
Untuk menunjukkan 'ketulusan', AIP memperlihatkan kuitansi setoran uang ke Disdikbud Lamteng sebesar Rp800 juta.
Selain itu, AIP memberikan daftar paket pekerjaan rehabilitasi sekolah kepada korban.
"AIP meminta korban bekerja sama dalam proyek tersebut dengan modal dan keuntungan dibagi dua," terang Rosali.
Korban kemudian menyerahkan uang Rp400 juta kepada AIP dan dibuatkan kuitansi penyerahan uang yang ditandatangani AIP.
Satu bulan berselang, AIP kembali menghubungi D dan mengatakan ada tambahan untuk pekerjaan MCK di setiap sekolah dan peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lamteng.
Ia lalu meminta uang Rp200 juta dan menjanjikan seluruh proyek pekerjaan tersebut akan direalisasikan pada April 2024.