Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Sejumlah warga di Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung merasa resah dengan keberadaan sebuah Tambang Batu Bara yang diduga illegal. Sebab, lokasi tambang tersebut berada tepat di samping sungai.
Dari pantauan di lokasi, terdapat sebuah alat berat berupa eksavator yang sudah beroperasi melakukan pengerukan di sekitar area tambang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, tambang batu bara tersebut baru saja beroperasi.
“Nggak tau punya siapa, tapi katanya ini punya orang China. Baru saja beroperasi. Alat beratnya datang malam-malam ke sini,” kata warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (16/9/2024).
Ia menuturkan, batu bara yang berada di tambang tersebut akan dikirim ke Kota Bandarlampung dan Cilegon, Banten.
“Nggak ada permisi ke kami, tau-tau udah ada penambangan ini,” tukasnya.
Warga mengaku ketakutan dengan adanya Tambang Batu Bara yang belum jelas perizinannya ini. Sebab tambang ini terlalu dekat dengan sungai.
“Kami takut air sungai menjadi tercemar, jangan sampai terkontaminasi dengan logam berbahaya. Pasti akan mengganggu bahkan membahayakan warga sekitar sini,” pungkasnya.
Dikutip dari laman, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Selain itu PETI juga memiliki dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia. (*)