Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung terkait iringan mobil fortuner yang menggunakan strobo harus disanksi dan pimpinan polisi harus bertanggung jawab.
Pengamat Hukum Sekaligus Dosen UBL Benny Karya Limantara, menjelaskan jika dalam Pasal 59 (3) UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah kendaraan bermotor yang harus didahulukan dari pengguna jalan lain dan mendapat prioritas.
"pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009,"jelasnya, Selasa (11/6/2024).
Yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah.
Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, yang ditentukan berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga : Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI, Keluarga Wartawan Tribrata TV yang Tewas Terbakar Lapor Puspomad
Pasal 59 (5) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan oleh kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan oleh kendaraan bermotor tahanan, kendaraan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan palang merah, kendaraan rescue, dan kendaraan pengantar jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan oleh kendaraan bermotor patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan perawatan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan menderek khusus kendaraan, dan kendaraan angkutan barang khusus
"Melihat peristiwa konvoi mobil atau pun kendaraan lain, yang menggunakan jalan umum, masyarakat tidak wajib menghindar,"paparnya.
Lanjutnya bahwa kendaraan di atas yang menggunakan pengawalan petugas kepolisian bukanlah prioritas. Sifatnya hanya mengamankan dan mengarahkan.
"Mereka bukan prioritas meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulance dan pemadam kebakaran dan yang jelas harus santun,"jelasnya.
Terkait Strobo tersebut bahwa ada sanksi pidana Pasal 287 (4) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar.