Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
"Jika ada laporan pihak terkait yg merasa di rugikan itu sudah jelas sanksi pidananya,"ungkapnya.
Advertisements
Lalu terkait pengawalan seperti itu pasti ada surat permohonan dari pihak club mobil tersebut.
"Mereka punya pimpinan, dan seharusnya pimpinan memberikan izin tersebut lah yang bertanggungjawab,"ujarnya.
LAPORAN: Pandu Satria
Advertisements