404: Not Found Terkait Pengawalan Fortuner, Pengamat Hukum UBL Jelaskan Sanksi Gunakan Strobo dan Pimpinan Polisi Beri Izin - Rules.co.id

Terkait Pengawalan Fortuner, Pengamat Hukum UBL Jelaskan Sanksi Gunakan Strobo dan Pimpinan Polisi Beri Izin

Kamis, 13 Jun 2024 - 06:59 WIB

Terkait Pengawalan Fortuner, Pengamat Hukum UBL Jelaskan Sanksi Gunakan Strobo dan Pimpinan Polisi Beri Izin
Pengamat Hukum Sekaligus Dosen UBL Benny Karya Limantara - Dokumen
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"Jika ada laporan pihak terkait yg merasa di rugikan itu sudah jelas sanksi pidananya,"ungkapnya.

Advertisements

Lalu terkait pengawalan seperti itu pasti ada surat permohonan dari pihak club mobil tersebut.

"Mereka punya pimpinan, dan seharusnya pimpinan memberikan izin tersebut lah yang bertanggungjawab,"ujarnya.

LAPORAN: Pandu Satria

Advertisements

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved