Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Harga BBM Pertamina secara resmi mengalami kenaikan pada Jumat (2/8/2024).
Biasanya Pertamina mengumumkan harga BBM terbaru setiap tanggal 1, namun kali ini urung dilakukan awal Agustus 2024 karena Pertamina masih memantau pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar Rupiah.
Faktor tersebut merupakan penentu harga jual BBM non-subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, Harga BBM Naik tidak berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak.
Jenis BBM yang harganya naik adalah Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Sementara harga Pertamax yang merupakan BBM non-subsidi tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga : Terkait Pengawalan Fortuner, Pengamat Hukum UBL Jelaskan Sanksi Gunakan Strobo dan Pimpinan Polisi Beri Izin
Kemudian, harga produk BBM subsidi lainnya, seperti Pertalite dan Biosolar juga dipastikan tetap.
Alasan Harga BBM Naik mulai 2 Agustus 2024
Heppy menjelaskan, kenaikan harga BBM pada awal Agustus 2024 mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS.
“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non-subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” katanya kepada Kompas.com, Jumat.
Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Karena alasan itulah, meski tren ICP mengalami kenaikan sejak trimester pertama, harga BBM non-subsidi yang dijual Pertamina tidak berubah sejak Maret 2024.
Baca Juga : Gegara Dapat Masukan dari Teman, Fadli Akhmad Berhenti Jadi Presenter Acara Infotainment
“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi Kepmen ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU),” jelas Heppy.
“Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambahnya.

