Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Hal senada disampaikan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Lampung beserta seluruh Kabupaten/Kota yang telah ikut mendukung terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Lampung secara paripurna.
“Setiap orang yang bekerja tentunya punya resiko baik di sektor formal maupun informal. Resiko yang pertama tentunya resiko ketika terjadi kecelakaan saat melakukan aktifitas pekerjaan. Resiko kecelakaan ini cukup tinggi juga jika dilihat dari resiko kecelakaan itu paling banyak di jalan hampir 60% secara nasional selebihnya di lokasi perusahaan," terangnya.
"Kemudian resiko ketika meninggal dunia, ketiga yaitu ketika tua, dan pemerintah telah menyiapkan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Tidak sampai disitu, bagi kita pekerja juga akan dihadapkan dengan resiko berhenti dari pekerjaan, di PHK. BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan yang sudah dijalankan sejak tahun 2021 dan baru terimplementasi manfaatnya di tahun 2022," tuturnya.
Muhyidin juga mengatakan bahwa di Provinsi Lampung ini dari 3,1 juta pekerja, baik di sektor formal maupun informal saat ini sudah terlindungi 25% yang berarti, baru 1,1 juta pekerja yang terlindungi.(*)