Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Polsek Tanjungkarang Barat mengamankan ratusan Miras tanpa izin pasca mencuat kasus dugaan pembullyan dimana seorang siswa SMA Negeri 3 Bandarlampung dicekoki miras sampai teler oleh rekannya.
Penjual Miras yang diamankan adalah IG (32) warga Jalan Ratu Dipuncak, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan mengatakan razia Miras ini terungkap berdasarkan yang ditindaklanjuti unit reskrim Polsek dengan penyelidikan dan didapat adanya peredaran minuman beralkohol terhadap para pelajar.
Sehingga petugas kata dia melakukan Under Cover dengan cara membeli Miras kepada pelaku lalu dilakukan pengamanan dan didapatkan barang bukti Arak Basli Merek GEER dan beberapa botol yang sudah dalam kemasan.
"Ada juga beberapa botol kosong kemasan, derigen yang berisi Minuman beralkohol jenis Arak Bali, sehingga barang bukti dan penjual kami amankan," kata wakapolres, AKBP Erwin, Senin (19/8/2024).
Baca Juga : WALHI Lampung Sentil Arinal : Terima Kasih Atas Persoalan dan Kebijakan yang Kau Tinggalkan
Berdasarkan pengakuan tersangka telah menjual minuman alkohol jenis Arak Bali tanpa izin selama 6 bulan dan minuman tersebut dijual kepada orang dewasa dan anak-anak sekolah.
Bahkan pengakuan pelaku, minuman beralkohol tersebut didapat dari membeli di Bali dengan cara memesan lewat online, lalu dikemas dengan menggunakan botol baru.
"Dipesan dulu lalu sengaja diberi perasa dan label merek Arak Bali GEER dengan kegiatan tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang,"katanya.
Pelaku mendapatkan keuntungan dengan membeli Per Drigen (35 Liter) sebesar Rp.650 ribu lalu diberi perasa dan dikemas dengan menggunakan Botol 500 mili menjadi 60 botol.
"Dijual dengan harga Rp 25-35 ribu sehingga keuntungan di dapat kurang lebih Rp 600 ribu dan Keuntungan selama 6 bulan sebesar Rp 30 Juta,"tutupnya.
Adapun barang bukti diamankan adalah 9 Drigen berisikan minuman alkohol jenis Arak Bali, 140 botol berisikan arak bali ukuran 500 mili dan 273 botol kosong ukuran 500 ml.
"Kepada pelaku tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor karena pidana dibawah 5 tahun,"katanya.(ndu/rri)