Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Kondisi keuangan pemerintah Provinsi Lampung yang tengah devisit dan adanya sejumlah tunggakan pihak ketiga yang belum terbayar membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung harus kerja keras mencari peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salahsatunya Bapenda Lampung 'memburu' pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Bapenda memasang stiker pemberitahuan atau labeling terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri beralasan menggunakan cara ini untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Selain itu juga supaya menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajibannya," kata Jon Novri dilansir dari Antara Sabtu (13/7/2024).
Jon mengatakan labeling motor penunggak pajak sudah berjalan selama tiga ketiga, dan berlangsung sampai akhir Juli 2024 dengan lokus kegiatan di komplek perkantoran pemerintah dan swasta, serta titik-titik keramaian seperti di mal dan pasar.
“Dalam kegiatan ini, kami melibatkan Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Provinsi Lampung, Jasa Raharja, Pol PP untuk penegakan perda, dan kepolisian,” tambah Jon.
Jon menjelaskan pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang terparkir dan bila menemukan objek pajak yang menunggak PKB maka akan dipasangi stiker pemberitahuan bahwa objek pajak belum melunasi kewajibannya.
"Semoga dengan kegiatan ini, dapat mengedukasi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, sehingga realisasi pendapatan dari sektor PKB meningkat guna mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” kata dia.
Dia menegaskan pendataan objek pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat difokuskan di Kota Bandar Lampung.
Untuk diketahui berdasar laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2023 kenaikan defisit keuangan riil Pemprov Lampung di akhir masa jabatan Arinal Djunaidi mencapai 157%.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024, angkanya mencapai Rp1.408.450.654.898,52.
Defisit keuangan riil tersebut mengalami peningkatan sebanyak Rp859.740.458.920,28 bila dibandingkan tahun anggaran 2022 sebesar Rp548.710.195.978,24.
Konsekuensi dari kenaikan yang sangat fantastis dalam defisit keuangan riil itu adalah meningkatnya jumlah utang Pemprov Lampung kepada pihak ketiga dari sebesar Rp93.776.968.056,20 pada tahun 2022 menjadi Rp362.047.041.259,66 di tahun anggaran 2023.