404: Not Found Sanksi Anggota KPU Fery Triatmojo Diduga Terima Suap Rp 550 Juta dari Caleg Diputus Hari Ini - Rules.co.id

Sanksi Anggota KPU Fery Triatmojo Diduga Terima Suap Rp 550 Juta dari Caleg Diputus Hari Ini

Senin, 02 Sep 2024 - 12:43 WIB

Sanksi Anggota KPU Fery Triatmojo Diduga Terima Suap Rp 550 Juta dari Caleg Diputus Hari Ini
Komisioner KPU Fery Triatmojo yang Diduga Terima Suap Rp 550 Juta dari Caleg Erwin - istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID,- Nasib Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo yang dilaporkan karena diduga menerima suap dari caleg PDIP Bandar Lampung M Erwin Nasution sebesar Rp530 juta akan ditentukan hari ini.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (2/9/2024), pukul 10.00 WIB.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto yang akan membacakan putusan pengaduan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.

Selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal diduga menerima Rp130 juta, Mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni. 

Advertisements

Sebelumnya, para ketua panwascam yang menerima masing-masing uang Rp50 juta telah kena sanksi pemecatan karena terbukti melanggar Kode Etik. (rri)

 

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved