Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Nasib Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo yang dilaporkan karena diduga menerima suap dari caleg PDIP Bandar Lampung M Erwin Nasution sebesar Rp530 juta akan ditentukan hari ini.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (2/9/2024), pukul 10.00 WIB.
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto yang akan membacakan putusan pengaduan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.
Selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal diduga menerima Rp130 juta, Mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni.
Sebelumnya, para ketua panwascam yang menerima masing-masing uang Rp50 juta telah kena sanksi pemecatan karena terbukti melanggar Kode Etik. (rri)