Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Lagi-lagi RS Urip Sumoharjo menjadi sorotan publik, teranyar RS Urip Sumoharjo diduga melakukan tindakan Malpraktik, terhadap Ayu Rica (35) warga gedong Air, Tanjungkarang Barat Kota Bandarlampung.
Ayu Rica yang akrab disapa Rica harus menelan pil pahit atas tindakan medis RS Urip Sumoharjo pasca operasi batu ginjal.
Pasalnya Rica mengalami luka berat di bagian tangan kanan diduga akibat suntikan obat nyeri seorang perawat di Rs Urip Sumoharjo.
Dimana tangannya mengalami luka subek dan bengkak, dan tangannya melepuh, sehingga korban tidak dapat menggerakan tangannya tersebut.
Rica pun bersama kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum.
Pihak Managemen Rs Urip Sumoharjo yang diminta komentarnya melalui Direktur RS Urip Sumpharjo Dr. Rio Rimbo tidak mendapatkan jawaban.
Sementara Wakil Direktur Pelayanan Medis (YanMEd) Dr. Nancy Hestiyani yang dikonfirmasi awak media rules malah memblokir WhatsApp wartawan.
Sementara Humas RS. Urip Sumoharjo Desmina, tidak memberikan jawaban gamblang.
“Siang... Iyaa saya sudah baca. Sudah dijelaskan ke pasiennya. Terimakasih yaa konfirmasinya”tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan media ini Rabu (4/9/2024).
Kuasa Hukum Rica, Adisty P Soga mengatakan pihaknya akan melaporkan tindakan dugaan Malpraktik yang menimpa kliennya ke Polda Lampung.
Pasalnya pihak managemen RS Urip tidak ada itikad baik untuk menyelsaikan atas apa yang menimpa kliennya.
"Kita sudah siapkan semua bukti dan berkasnya. Dan segera kita akan lapor ke Polda Lampung. Karena ini jelas dugaan Malpraktik, karena klien kami ini datang untuk operasi batu ginjal, tapi malah alami tanganya luka sobek, memar dan bengkak karena kelalaian petugas medis RS Urip," ujar Rica, Adisty P kepada awak media.
Baca Juga : Tahanan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Meninggal Dunia, Diduga Ditemukan Lebam Didada
Adisty menjelaskan apa yang menimpa kliennya secara tekhnis jelas ada dugaan Malpraktik.
"Ini dugaan kuat kami jelas Malpraktik, karena apa yang dialami klien kami itu bukan karena apa yang menjadi keluhan. Dan UU kesehatan itu mengatur ada kompensasi yang harus menjadi tanggungjawab Managemen Rumah Sakit urip," tegasnya. (bal/rri)