404: Not Found Dasco Ahmad Bakal Pimpin Sidang Pengesahan Revisi UU Pilkada Hari Ini - Rules.co.id

Dasco Ahmad Bakal Pimpin Sidang Pengesahan Revisi UU Pilkada Hari Ini

Kamis, 22 Agt 2024 - 09:39 WIB

Dasco Ahmad Bakal Pimpin Sidang Pengesahan Revisi UU Pilkada Hari Ini
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID – Sidang paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang -undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) akan segera digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan tersebut sebelumnya telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

Sidang ini akan langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Saya yang pemimpin (sidang Paripurna) untuk rakyat Indonesia,” kata Dasco kepada wartawan sebelum memasuki gedung paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco datang pada pukul 08.50 WIB. Ia tampak hadir bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Sidang tersebut direncanakan bakal dimulai pada 09.30 WIB mendatang.

Advertisements

Sebelumnya, Baleg menyepakati bahwa Ruu Pilkada tetap mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok MA pada 29 Mei 2024. Putusan menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan.

Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub. Sebab umurnya akan cukup sebagai syarat maju pemilihan gubernur apabila 30 tahun ketika dilantik.

Padahal, ada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. MK bahkan menegaskan bahwa pertimbangan itu mengikat. Namun Baleg DPR lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA.

Sementara terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, DPR kemudian kembali 'menghidupkan' pasal yang sudah diubah MK.

Advertisements

Ruu Pilkada yang disepakati DPR diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.

Padahal, MK sudah menganulir soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah terkait. (Shi)

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Kumparan

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved