Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Atas perbuatannya, keempat remaja tersebut telah ditetapkan tersangka dan akan dijerat pasal-pasal terkait perlindungan anak dan Pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, karena mereka masih di bawah umur petugas juga telah berkoordinasi dengan keluarga dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya, Ogan Ilir, dengan waktu yang belum ditentukan. (Shi)
Advertisements

