Penulis: Elshinta - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Jelang pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi mulai memberlakukan beberapa peraturan. Salah satunya memberikan sumbangan.
Kemenhaj Arab Saudi meminta para jemaah haji untuk memberikan sumbangan kepada pihak yang benar-benar berhak.
“Tamu Allah yang terkasih, pastikan donasi Anda sampai ke pihak yang benar-benar berhak dengan menghindari memberi kepada pengemis karena dua alasan penting,” kata Kemenhaj, Selasa (14/5/2024).
Kemenhaj menjelaskan, dua alasan yang dimaksud adalah tindakan mengemis merusak kesucian Dua Masjid Suci dan mengemis masuk dalam pelanggaran hukum.
“Harap patuhi peraturan dan instruksi. Jika Anda menyaksikan aktivitas mengemis, segera laporkan ke pihak keamanan dengan menelepon 911,” tulis Kemenhaj.
Seperti diketahui, pihak aparat Arab Saudi sering melakukan razia kepada pengemis. Pengemis yang ditangkap beberapa di antaranya berasal dari India, Yaman, Maroko, dan lainnya.
Departemen Keamanan Publik Arab Saudi bahkan telah menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan melakukan praktik pengemis, menghasut, menyetujui, membantu, atau mengelola pengemis dalam segala bentuknya akan dipenjara paling lama satu tahun, atau denda 100.000 riyal (sekitar Rp 430 juta) atau keduanya. (*)

