Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Lampung membenarkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap DPO kasus kepemilikan 70 kilogram sabu yang diamanakan di Bakauheni.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya membenarkan bahwa Mabes Polri meringkus DPO kepemilikan barang haram.
"Benar beberapa hari lalu pihak Mabes Polri melakukan penangkapan pelaku pemilik barang haram narkotika seberat 70 kilogram yang ditangkap di Bakauheni,"katanya, Senin (27/5/2024).
Terpisah Dittipidnarkoba Kasubdit IV Kombes Gembong Yudha mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan kemarin, pada Sabtu (25/5/2024).
"Pelaku ini kita amankan saat sedang berbelanja di salah satu toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang,"paparnya.
Diketahui bahwa pelaku tersebut juga merupakan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang.
Namun tidak sampai disana saja, pihaknya akan tetap melanjutkan penyelidikan terkait kepemilikan barang haram seberat 70 kilogram tersebut.
"Hanya satu orang pelaku kita amankan di aceh namun masih ada tahapan berikutnya,"katanya.
Diketahui sebelumnya bahwa tim gabungan antara Bareskirm Mabes Polri dengan Polda Lampung dan TNI melakukan pengamanan di pintu masuk Bakauheni atau Seaport Interdiction.
kemudian pada Maret lalu tim tersebut berhasil mengamankan sabu seberat 70 kilogram berikut dengan 3 orang inisial S alias G, R, dan I. (*)
LAPORAN: Pandu Satria