404: Not Found Tim Tekab 308 Polresta Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Kampus - Rules.co.id

Tim Tekab 308 Polresta Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Kampus

Senin, 09 Sep 2024 - 14:44 WIB

Tim Tekab 308 Polresta Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Kampus
Tim Tekab 308 Polresta Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Kampus - istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Laporan : Pandu Satria

RULES.CO.ID,- Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus KD (24), pelaku pencurian sepeda motor.

Warga  Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur diamankan Senin (9/9/2024) sekira jam 03.30 wib, di sebuah rumah kontrakan, di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, KD  merupakan  pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung.

Advertisements

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri namun bersama rekannya AR (DPO).

“Pelaku KD (34)  dalam menjalankan aksinya tidak sendiri ada temannya, dan pelaku ini  sebagai esekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian,”kata Kasat Reskrim, Senin (9/9/2024).

Kasat reskrim mengungkap salah satu aksi terbaru para pelaku yakni menggasak sepeda motor milik AZ (20), pada Senin (1/4/2024) sekira jam 16.00 wib, di sebuah parkiran mini market di area Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton.

“Pelaku ini berpenampilan layaknya seorang mahasiswa, sasarannya area parkir kampus atau universitas,” Kata Kompol Hendrik.

Advertisements

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol, merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan aksinya, 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk ahonda Revofit warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”jelasnya.(rri)

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved