Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus KD (24), pelaku pencurian sepeda motor.
Warga Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur diamankan Senin (9/9/2024) sekira jam 03.30 wib, di sebuah rumah kontrakan, di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, KD merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri namun bersama rekannya AR (DPO).
“Pelaku KD (34) dalam menjalankan aksinya tidak sendiri ada temannya, dan pelaku ini sebagai esekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian,”kata Kasat Reskrim, Senin (9/9/2024).
Kasat reskrim mengungkap salah satu aksi terbaru para pelaku yakni menggasak sepeda motor milik AZ (20), pada Senin (1/4/2024) sekira jam 16.00 wib, di sebuah parkiran mini market di area Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton.
“Pelaku ini berpenampilan layaknya seorang mahasiswa, sasarannya area parkir kampus atau universitas,” Kata Kompol Hendrik.
Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol, merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan aksinya, 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk ahonda Revofit warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”jelasnya.(rri)