404: Not Found Korupsi Dana KUR BRI, Eks Pegawai Bank Dituntut 7,5 Tahun dan Bayar Uang Penganti  Rp 1,2 Miliar - Rules.co.id

Korupsi Dana KUR BRI, Eks Pegawai Bank Dituntut 7,5 Tahun dan Bayar Uang Penganti  Rp 1,2 Miliar

Sabtu, 14 Sep 2024 - 10:59 WIB

Korupsi Dana KUR BRI, Eks Pegawai Bank Dituntut 7,5 Tahun dan Bayar Uang Penganti  Rp 1,2 Miliar
Ari Yanto Eks Pegawai Bank BRI Cabang Untung Suropati Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Penganti  Rp 1,2 Miliar - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID-Terdakwa Ari Yanto, Eks pegawai Bank Bri cabang Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung, dituntut 7,5 tahun penjara pada sidang pidana korupsi Rp1,2 miliar, di pengadilan negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang,Rabu 11 September 2024.

Jaksa penuntut umum (JPU), Tegar Satria menyatakan terdakwa Ari Yanto terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI dengan modus membuat data pengajuan kredit fiktif.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ari yanto dituntut selama 7,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dengan terdakwa diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,2 Miliar,” kata jaksa Tegar Satria.

Tegar menjelaskan bahwa terdakwa Ari Yanto terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi. Kemudian yang meringankan adalah terdakwa menitipkan harta berupa rumah yang nantinya akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Advertisements

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” ujarnya. ((rri)

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved