Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID-Terdakwa Ari Yanto, Eks pegawai Bank Bri cabang Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung, dituntut 7,5 tahun penjara pada sidang pidana korupsi Rp1,2 miliar, di pengadilan negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang,Rabu 11 September 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU), Tegar Satria menyatakan terdakwa Ari Yanto terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI dengan modus membuat data pengajuan kredit fiktif.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ari yanto dituntut selama 7,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dengan terdakwa diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,2 Miliar,” kata jaksa Tegar Satria.
Tegar menjelaskan bahwa terdakwa Ari Yanto terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi. Kemudian yang meringankan adalah terdakwa menitipkan harta berupa rumah yang nantinya akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” ujarnya. ((rri)