Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Keputusan MK tersebut tak bisa ditafsir-tafsirkan berbeda. Karena adanya penafsiran itu, Firdaus mengaku tergugah secara moral untuk memperbaiki kedaruratan aturan di Kabupaten Lampung Selatan.
Yaitu dengan mengajukan surat permohonan pembatalan penetapan Paslon No. 1 ke Bawaslu Lampung Selatan.
“PKPU itu semestinya dijalankan tanpa mengkerdilkan keputusan MK soal ini. Yang tinggi ini keputusan MK. Masak iya keputusan KPU mengalahkan keputusan MK. Ini yang membuat saya terpanggil untuk datang ke Bawaslu memperbaiki kedaruratan aturan di kabupaten kita,” ungkap mantan anggota DPRD Lampung Selatan periode 2014 – 2019 ini.
Ketua Ormas Arah Baru Lampung Selatan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah berniat untuk menggagalkan pencalonan siapapun sepanjang semua aturan dasar dan syarat pencalonan dipenuhi.
Baca Juga : Berbahaya, Ibu Hamil Dilarang Makan Pepaya Muda
“Kita hidup ini untuk meninggalkan kenangan dan sejarah. Jangan warisi generasi penerus kita dengan sejarah yang buruk bagi masa depan Lampung Selatan,” ingat Firdaus.
Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman mengakui telah menerima surat permohonan pembatalan atas penetapan Paslon H. Nanang Ermanto – Antoni Imam tersebut.
Bawaslu Lampung Selatan, kata Arief sapaan Arief Sulaiman, akan menindaklanjuti surat tersebut untuk mengetahui apakah syarat laporannya terpenuhi atau tidak.
“Kami akan tindaklanjuti. Utamanya soal syarat formil dan materiil-nya. Kalau dua syarat itu dipenuhi akan diteruskan penanganannya,” papar Arief.
Arief belum bisa berkomentar banyak mengenai mekanisme penanganan laporan tersebut.
Dia meminta waktu kepada media agar memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk bekerja terlebih dahulu.
Baca Juga : Seorang Selebgram Ditangkap Polisi Lagi Open BO, Tarifnya Tembus Angka 2 Digit Mucikari Dapat Rp 500 Ribu
“Ya, ditunggu saja bagaimana hasilnya. Kami kan perlu bekerja dahulu. Kalau sekarang kan baru terima laporannya,” pungkas Arief. (Shi)

