404: Not Found Batalkan Paslon Nanang-Antoni, Eks Staff Khusus Firdaus : Jangan Warisi Sejarah Buruk! - Rules.co.id

Batalkan Paslon Nanang-Antoni, Eks Staff Khusus Firdaus : Jangan Warisi Sejarah Buruk!

Rabu, 25 Sep 2024 - 09:04 WIB

Batalkan Paslon Nanang-Antoni, Eks Staff Khusus Firdaus : Jangan Warisi Sejarah Buruk!
Firdaus sesaat setelah dirinya mengajukan surat permohonan pembatalan calon yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, Selasa (24/9/2024) sore. - Dok. RULES.CO.ID
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID  – KPU Lampung Selatan diminta untuk membatalkan penetapan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lampung Selatan.

Adalah Firdaus, mantan Staff Khusus Bupati Lampung Selatan meminta agar KPU membatalkan penetapan Paslon nomor urut 1 H. Nanang Ermanto – Antoni Imam sebagai pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada Lampung Selatan.

Permintaan itu disampaikan Firdaus sesaat setelah dirinya mengajukan surat permohonan pembatalan calon yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, Selasa 24 September 2024, sore.

Surat permohonan itu diterima Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Arif Sulaiman dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumiarto.

Advertisements

Dalam keterangannya kepada media, Firdaus meyakini bahwa Paslon H. Nanang Ermanto – H. Antoni Imam tidak memenuhi syarat dasar dalam pencalonan di Pilkada 2024 kali ini.

Hal ini disebabkan karena periodesasi calon incumbent H. Nanang Ermanto telah menjalani kepemimpinan di Lampung Selatan selama dua periode. Yakni satu periode pada 2016 – 2021 dan periode 2021 – 2024 hingga akhir jabatan.

“Syarat ini (periodesasi) adalah syarat dasar. Wajib dipenuhi semua Paslon di negara kita. Dan yang saya tahu pak Nanang Ermanto itu telah menjalani dua setengah tahun lebih di periode pertamanya,” kata Firdaus.

Firdaus mengakui mengetahui detail perjalanan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto saat menjabat sebagai Plt. Bupati hingga jabatan Bupati definitif.

Advertisements

Sebagai mantan staff khusus, Firdaus merupakan staff yang kala bertugas sebagai staff adalah orang mengurusi semua hal tersebut.

“Saya juga heran kok bisa KPU menetapkan pak Nanang Ermanto sebagai Paslon yang memenuhi syarat pencalonan,” kata Firdaus.

Firdaus mengamini bahwa dua periodesasi calon incumbent H. Nanang Ermanto tak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor : 2/PUU-XXI/2023.

Putusan itu merupakan jawaban atas permohonan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2021-2026 Edi Damansyah. Edi Damansyah mempersoalankan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada.

Advertisements

Atas gugatan itu MK dalam keputusannya menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani tersebut’ baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

“Sebelum ada putusan MK ini, kita semua tahu bahwa periodesasi masa jabatan itu dihitung sejak definitif. Kalau dihitung sejak definitif memang belum dua periode. Tetapi setelah adanya putusan MK ini, kita sebagai bangsa yang bernegara dan mengakui adanya hukum harusnya taat dengan keputusan dan aturan tertinggi yang ada,” papar mantan Ketua KNPI Lampung Selatan itu.

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved