Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah hukum Polda Lampung.
Hasil ungkap tersebut diketahui pada tanggal 6 Desember 2024, tepatnya di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang lelaki berusia 27 tahun, dengan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Betul, tim kita berhasil mengamankan seorang pria usia 27 tahun dengan nama Wira. Barang bukti yang kita amankan itu 15 paket sabu-sabu dengan berat 1,513 gram, tersangka kita amankan di area Pelabuhan Bakauheni,” terangnya.
Lanjut Irfan, tersangka Wira diketahui hendak menyebrang ke Pulau Jawa, dengan menumpang bus dari Pekanbaru dengan nomor polisi B 7965 TGD.
“Tujuan bus itu ke Bandung, tapi pas di Pelabuhan tim terpadu berhasil mengamankan tersangka. Barang bukti yang kita dapatkan dari tersangka disimpan di dalam tas hitam milik tersangka,” lanjutnya.
Baca Juga : Unit Ranmor Polresta Tangkap 2 Pelaku penggelapan Mobil Rental dengan Barang Bukti 11 Mobil
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan bergegas cepat menuju Pekan Baru, ketika sampai di Pekan Baru, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya.
Di antaranya adalah Reymon, Roni dan Mutiara, dimana ketiga pelaku tersebut berhasil dibekuk disalah satu hotel yang ada si Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pekan Baru Kota. Kota Pekan Baru, Riau.
“Untuk tiga orang tersangka lainnya diamankan tanggal 8 Desember 2024, mereka berhasil diamankan dari salah satu hotel di Pekan Baru,” jelasnya.
Selanjutnya, empat tersangka tersebut digelandang ke Mapolda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dalam pasal 112 Ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Lampung Minta Bantuan Polda Buru Narapidana yang Kabur di Rutan Sukadana