Penulis: M. Iqbal - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Lampung Selatan – PI dan NY, dua pemuda berusia 29 tahun asal Desa Natar, Kabupaten Lampung Selatan, hanya bisa meratapi nasibnya ketika Tim Operasional (Opsnal) Polda Lampung mengamankan mereka.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat karena kerap kali membuat onar di kampungnya sendiri. Pasalnya keduanya sering mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Terlebih pasangan sejoli ini juga sering mengedarkan barang haram tersebut.
Dari keluhan masyakat tersebut itulah, Direktur Reserse Narkoba Polsda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan masyakaat tersebut.
“Mereka berdua ini memang sudah target operasi kami. Karena menurut laporan masyarakat keduanya ini sudah sangat meresahkan. Dan sesuai program Bapak Presiden Prabowo, mau besar atau kecil yang melanggar pasti kita sikat. Apalagi ini terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sudah nyusahin diri sendiri, ini juga nyusahin orang lain dengan tingkah mereka yang sering buat onar di kampungnya” jelasnya.
Sementara operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasubdit 1, Ditres Narkoba Polda Lampung AKBP Hendryansyah. Penangkapan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2025 lalu, di mana tersangka yang berhasil diamankan pelaku pertama kali yakni tersangka berinisial IP.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NY,” terangnya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, peguas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sedang narkotika jenis sabu, dengan ukuran berat bruto 9,58 gram dan satu paket kecil dengan bruto 0.31 gram. Selain itu petugas juga mengamankan 4 unit handphone jenis android, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 unit kendaraan roda dua.
Ketika disinggung apakah keduanya merupakan sebuah jaringan narkotika yang ada di wilayaah hukum Polda Lampung, secara terpisah Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mejelasakan bahwa saat ini anggotanya tersebut sedang melakukan pendalaman terkait hal itu.