Penulis: Dadang Erlangga - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, LAMSEL – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama secara resmi meluncurkan penyaluran beras zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Selatan, Kamis (20/3/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Kalianda, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, para kepala perangkat daerah serta jajaran terkait lainnya.
Zakat fitrah yang dikumpulkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh kecamatan Lampung Selatan ini disalurkan dalam bentuk beras berkualitas.
Total zakat fitrah yang disalurkan mencapai 5 ton beras, dikemas dalam kantong 5 kilogram untuk didistribusikan kepada para mustahik yang berhak menerima.
"Target tahun ini insyaallah akan kita targetkan sama seperti tahun kemarin yakni 17 ton beras. Saya juga berharap bagi ASN yang belum bayar zakat, untuk segera membayarkan zakatnya," kata Ketua Baznas Lampung Selatan, A. Mukhlisin.
Sementara, Bupati Lampung Selatan, Egi mengapresiasi peran Baznas dalam menyalurkan zakat fitrah dari masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyalurkan zakat mereka melalui Baznas Lampung Selatan.