Penulis: Dadang Erlangga - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, LAMSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial RI melalui Sentra Terpadu Inten Soeweno.
Bantuan diserahkan oleh Ketua Tim Wilayah Kerja Lampung Selatan Sentra Terpadu Inten Soewono, Tutik Sugiari, kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama di Halaman Kantor Dinas Sosial Lampung Selatan, Selasa (18/3/2025).
Bantuan senilai Rp617.918.000 yang diberikan kepada 293 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mencakup berbagai kebutuhan dasar, seperti nutrisi, perlengkapan kamar, perlengkapan sekolah, dan alat bantu disabilitas.
Dalam kesempatan itu, Bupati Egi menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Kementerian Sosial melalui program ATENSI tersebut.
Egi berharap Bantuan itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima manfaat guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu di Kabupaten Lampung Selatan.

