404: Not Found Resmikan Kantor Bawaslu Bandarlampung, Rahmad Bagja: Penyelenggara dapat Kerjasama Sukseskan Pilkada Serentak - Rules.co.id

Resmikan Kantor Bawaslu Bandarlampung, Rahmad Bagja: Penyelenggara dapat Kerjasama Sukseskan Pilkada Serentak

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:07 WIB

Resmikan Kantor Bawaslu Bandarlampung, Rahmad Bagja: Penyelenggara dapat Kerjasama Sukseskan Pilkada Serentak
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu dapat bekerjasama dalam mensukseskan Pilkada serentak 2024 - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu dapat bekerjasama dalam mensukseskan Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut diungkapkan Bagja saat meresmikan secara langsung kantor Bawaslu Bandarlampung, Selasa (14/5/2024). 

"Dengan adanya kerjasama akan menentukan proses dan penyelesaian masalah dalam Pilkada," ujar Rahmat Bagja. 

Bagja menuturkan, Pilkada 27 November 2024 mendatang akan berbeda dengan Pilkada sebelumnya karena akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia. 

Advertisements

Terkait hal tersebut, lanjut dia, hal itu menjadi persoalan sendiri bagi Bawaslu dalam hal pengawasan. Sebab, bantuan pengawasan dari TNI Polri akan sedikit berkurang. 

"Kalau dulu ada bantuan dari Polres dan Kodim setempat. Tapi di Pilkada ini pihak keamanan tentunya akan bertugas di wilayah masing-masing. Sehingga bantuan akan sangat terbatas," ungkapnya.

Selain itu, dalam sambutannya Rahmat Bagja menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dalam proses pembangunan kantor Bawaslu Bandarlampung.

Bagja juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Bawaslu Bandarlampung periode sebelumnya yang telah menginisiasi pendirian kantor tersebut.

Advertisements

"Terimakasih Bawaslu periode sebelumnya dibawah kepemimpinan Pak Candrawansah atas dedikasinya salam mewujudkan kantor ini," pungkas Rahmat Bagja.(*)

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi Rules

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved