Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Hari ini, Senin (10/6/2024) Habib Rizieq Syihab dinyatakan bebas murni. Ia telah menyelesaikan masa hukumannya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Pusat.
Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Eduar.
Habib Rizieq memang mendapatkan pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan pada 20 Juli 2022 lalu. Sejak itu, Habib menjadi tahanan kota hingga dinyatakan bebas murni.
Diketahui, Habib Rizieq harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dipidan atas Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Lalu terakhir, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi Bogor. Ia menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp20 juta.