404: Not Found Viral! Diduga Mobil Lantas di Wilayah Polda Lampung Kawal Rombongan Fortuner Pakai Strobo di Tol Jawa - Rules.co.id

Viral! Diduga Mobil Lantas di Wilayah Polda Lampung Kawal Rombongan Fortuner Pakai Strobo di Tol Jawa

Senin, 10 Jun 2024 - 12:45 WIB

Viral! Diduga Mobil Lantas di Wilayah Polda Lampung Kawal Rombongan Fortuner Pakai Strobo di Tol Jawa
Beredar video viral menuai kontra masyarakat yaitu puluhan mobil pribadi yang diduga dikawal dengan mobil Lalu Lintas di Wilayah Polda Lampung, Minggu (9/6/2024). - Dokumen
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Mengacu pada pasal 134 undang-undang yang sama, berikut tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Advertisements

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Advertisements

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved