• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Polwan Bakar Suaminya Tidak Dipenjara, Polda Jatim : Masih Ada Bayi - Rules.co.id

    Polwan Bakar Suaminya Tidak Dipenjara, Polda Jatim : Masih Ada Bayi

    Selasa, 11 Jun 2024 - 10:00 WIB

    Polwan Bakar Suaminya Tidak Dipenjara, Polda Jatim : Masih Ada Bayi
    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/5/2024). - Dok. Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID, Jawa Timur - Briptu Fadhilatun Nikmah (28), Polwan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29), hingga tewas. Namun, tersangka tidak akan dipenjara.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan saat ini tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya. Sebab tersangka masih mengurus bayinya.

    "Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," terangnya.

    Dirmanto menuturkan, atas perbuatannya, Briptu Fadhilatun dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Advertisements

    "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber: Redaksi

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved