Polwan Bakar Suaminya Tidak Dipenjara, Polda Jatim : Masih Ada Bayi

Selasa, 11 Jun 2024 - 10:00 WIB

Polwan Bakar Suaminya Tidak Dipenjara, Polda Jatim : Masih Ada Bayi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/5/2024). - Dok. Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID, Jawa Timur - Briptu Fadhilatun Nikmah (28), Polwan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29), hingga tewas. Namun, tersangka tidak akan dipenjara.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan saat ini tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya. Sebab tersangka masih mengurus bayinya.

"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," terangnya.

Dirmanto menuturkan, atas perbuatannya, Briptu Fadhilatun dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Advertisements

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved