Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Jawa Timur - Briptu Fadhilatun Nikmah (28), Polwan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29), hingga tewas. Namun, tersangka tidak akan dipenjara.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan saat ini tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya. Sebab tersangka masih mengurus bayinya.
"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," terangnya.
Dirmanto menuturkan, atas perbuatannya, Briptu Fadhilatun dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Baca Juga : Pedagang Buah di Tanggamus Nekat Curi Motor Pujaan Hatinya Gegara Cintanya Ditolak dan Korban Pelit