404: Not Found Bejat! Pria Paruh Baya di Lampung Tengah Ini Nekat Nodai Tetangganya Sendiri - Rules.co.id

Bejat! Pria Paruh Baya di Lampung Tengah Ini Nekat Nodai Tetangganya Sendiri

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:53 WIB

Bejat! Pria Paruh Baya di Lampung Tengah Ini Nekat Nodai Tetangganya Sendiri
Pria paruh baya yang diamankan oleh Polres Lamteng - Polres Lamteng
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Pria Paruh Baya diringkus Polsek Rumbia lantaran nekat meruda paksa tetangganya sendiri yang masih dibawah umur berkali-kali diberbagai tempat.

Dia adalah pria berinisial MR (50) warga Bumi Nabung, Lampung Tengah yang merudapaksa tetangganya berusia 10 tahun. 

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mengatakan pelaku ditangkap hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya dalam Ops Sikat Krakatau 2024.

"Jadi pelaku ini merudapaksa tetangganya sendiri sudah 4 kali sejak bulan Februari,"katanya, Rabu (15/5/2024).

Advertisements

Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapapun jika tidak ingin dilukai. 

"MR berkata kepada korban, akan menggorok lehernya, hanya untuk memuaskan nafsu bejat dari anak yang masih berusia 10 tahun," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan bahwa merudapaksa korban pertama kali pada bulan Februari 2024, berlokasi di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Bumi Nabung.

Selanjutnya pada bulan Maret 2024, pelaku nekat merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam sehari, pertama di rumahnya, lalu sore harinya korban dibawa MR ke perkebunan sawit untuk dirudapaksa disana.

Advertisements

Aksi terakhir MR dilakukan pada bulan April, hari Jum'at tanggal 22, sekira pukul 15.00 WIB.

"Bocah itu kembali dibawa pelaku ke rumahnya untuk dirudapaksa, sebelum dipulangkan," terangnya.

Setelah di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan, lalu diteruskan ke keluarga besarnya.

"Laporan korban pun menyudahi perbuatan bejat MR, karena kini dia sudah diamankan di Polsek Rumbia untuk menjalani hukuman pidana,"katanya.

Advertisements

Pelaku MR dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved