Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Pria Paruh Baya diringkus Polsek Rumbia lantaran nekat meruda paksa tetangganya sendiri yang masih dibawah umur berkali-kali diberbagai tempat.
Dia adalah pria berinisial MR (50) warga Bumi Nabung, Lampung Tengah yang merudapaksa tetangganya berusia 10 tahun.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mengatakan pelaku ditangkap hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya dalam Ops Sikat Krakatau 2024.
"Jadi pelaku ini merudapaksa tetangganya sendiri sudah 4 kali sejak bulan Februari,"katanya, Rabu (15/5/2024).
Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapapun jika tidak ingin dilukai.
"MR berkata kepada korban, akan menggorok lehernya, hanya untuk memuaskan nafsu bejat dari anak yang masih berusia 10 tahun," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan bahwa merudapaksa korban pertama kali pada bulan Februari 2024, berlokasi di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Bumi Nabung.
Selanjutnya pada bulan Maret 2024, pelaku nekat merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam sehari, pertama di rumahnya, lalu sore harinya korban dibawa MR ke perkebunan sawit untuk dirudapaksa disana.
Aksi terakhir MR dilakukan pada bulan April, hari Jum'at tanggal 22, sekira pukul 15.00 WIB.
"Bocah itu kembali dibawa pelaku ke rumahnya untuk dirudapaksa, sebelum dipulangkan," terangnya.
Setelah di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan, lalu diteruskan ke keluarga besarnya.
"Laporan korban pun menyudahi perbuatan bejat MR, karena kini dia sudah diamankan di Polsek Rumbia untuk menjalani hukuman pidana,"katanya.
Baca Juga : Seorang Pria Nekat Curi HP Tentangga Karena Kecanduan Judi Slot, Ketangkap Karena Barang Dijual di Facebook
Pelaku MR dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)