Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Berbekal dari rekaman cctv dari toko material membuat pelaku berhasil diringkus polisi karena mencuri kerbau seharga Rp 25 juta.
Dia adalah IDR (42) warga Padang Ratu, Lampung Tengah yang nekat mencuri kerbau pada hari, Jumat (10/5/2024).
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap dirumahnya sendiri pada hari Minggu (12/5/2024).
"Namun sayangnya pelaku IDR telah menjual Kerbau korban seharga Rp 14 juta diwilayah Jambi,"katanya, Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah mencuri hewan ternak jenis Kerbau tersebut dirinya langsung menggunakan uang untuk berbelanja.
"Uangnya digunakan untuk membeli 2 buah ban mobil dan untuk keperluan keluarga,"jelas Kapolsek.
Baca Juga : Prabowo Subianto Hadiri Penutupan Kongres NasDem Malam Ini, Surya Paloh Beri Pesan Buat Kader
Adapun kronologi pencurian bermula sekira pukul 07.00 WIB, korban bernama Karmun (53) menggembala Kerbau berumur 3,5 tahun di kebun sawit Dusun Tugu Mulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu.
Namun setelah beberapa saat kemudian, Karmun meninggalkan Kerbau gembala dengan mengikatnya di pohon sawit kemudian korban kembali pukul 15.00 WIB.
Dirinya pun kaget karena kerbaunya sudah hilang, karena tidak terima korban pun mendapatkan petunjuk saat melihat rekaman CCTV di sebuah toko material setempat.
"Dalam rekaman CCTV, Kerbau korban diangkut IDR menggunakan mobil pikup hitam plat BE 8403 IM jam 12 siang,"katanya.
Lalu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu unit mobil pikup, 2 buah ban mobil dan uang tunai Rp. 204.000 sisa penjualan Kerbau curian.
"Dari pemeriksaan dan laporan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta,"tutupnya.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.