• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Polsek Pakuan Ratu Bekuk DPO Pelaku Curas Sepeda Motor - Rules.co.id

    Polsek Pakuan Ratu Bekuk DPO Pelaku Curas Sepeda Motor

    Sabtu, 15 Jun 2024 - 14:16 WIB

    Polsek Pakuan Ratu Bekuk DPO Pelaku Curas Sepeda Motor
    Pelaku DPO Curas - Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID, Waykanan - Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan membekuk diduga DPO pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Poros PT. BLS Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (15/06/2024).

    Tersangka inisial NA (26) berdomisili di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan dan ST alias Kunting (30) berdomisili di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan (telah diamankan terlebih dahulu pada hari Rabu tanggal 20 September 2023).

    Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan, menerangkan modus pelaku melakukan Curas terhadap korban dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam, serta melakukan penganiayaan untuk menguasai barang milik korban.

    Aksi pelaku ini terjadi pada Rabu (20/09/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diketahui merupakan karyawan PT. BLS.

    Advertisements

    Saat itu, korban pulang dari kerja menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 3590 KQ miliknya dan membawa tas kecil yang berisikan uang gaji karyawan.

    “Ketika ditengah perjalanan korban diikuti oleh para pelaku yang berjumlah 3 orang dari belakang, pelaku mendekati korban dan salah satu pelaku memukul korban menggunakan satu batang kayu hingga korban terjatuh,” terang Benny.

    Benny menuturkan, para pelaku turun dari sepeda motornya dan hendak merampas tas korban. Namun, korban sempat melakukan perlawanan sehingga korban dianiaya oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri.

    “Pelaku berhasil membawa tas milik korban, tapi ada beberapa warga yang melintas dan mengetahui aksi para pelaku, sehingga para pelaku tersebut melarikan diri dengan berlari terpisah,” kata Benny.

    Advertisements

    Sementara korban yang dalam keadaan lemas dan beberapa luka memar pada bagian tubuhnya, dibawa warga ke Klinik Bulan Medical Center untuk dilakukan perawatan. Istri korban melaporkan kejadian ini.

    Benny mengungkapkan, Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu melakukan penyelidikan dengan menuju ke DKI Jakarta, karena menerima informasi pelaku berada di sana.

    “Di Jakarta kita bersama Team 3 Jatanras Bareskrim Mabes Polri dan Subnit V Reskrim Polsek Metro Penjaringan Polres Jakut langsung melakukan penangkapan pelaku di Kota Tua Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, tanpa disertai perlawanan,” paparnya.

    Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban, dua bilah senjata tajam, tas kulit warna coklat, uang tunai sejumlah Rp840.000 dan dua unit handphone.

    Advertisements

    “Pelaku dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. (*)

    HALAMAN:

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber: Redaksi

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved