Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Agnez Mo dilaporkan oleh komposer dan pencipta lagu Ari Bias. Laporan atas dugaan pelanggaran hak cipta itu dimasukkan ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Ari Bias sempat melayangkan somasi terhadap Agnez Mo setelah Agnez membawakan lagu Bilang Saja di tiga event yang diselenggarakan Holywings Group (HWG). Agnez menyanyikan lagu itu tanpa izin.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan laporan ke polisi terhadap Agnez Mo merupakan tindak lanjut dari somasi tersebut.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga," kata Minola di Bareskrim Polri, Jakarta, belum lama ini.
Minola menyebut, Agnez Mo tidak memiliki iktikad baik. Laporan kepolisian dinilai menjadi langkah yang tepat untuk menindaklanjuti persoalan itu.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias (berjudul) Bilang Saja dalam live concert tanpa memilki izin dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," tambahnya.
Baca Juga : Eks Vokalis Soegi Bornean Curhat Soal Royalti Lagu Asmalibrasi, Pencipta Lagu Malah Hidup Melarat
Mengenai kerugian, hingga kini juga masih dalam proses perhitungan. Namun, dalam somasi sebelumnya, Ari meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.