Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Jakarta – Penyanyi, Virgoun dan PA, temen perempuannya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Narkoba.
"Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama Biro Wasidik Direktorat Polda Metro Jaya, telah menetapkan saudara V dan juga teman wanitanya atas nama PA, ditetapkan sebagai tersangka" kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (24/6/2024).
Selain Virgoun dan PA, polisi juga menetapkan BGS sebagai tersangka. BGS berperan sebagai pemasok Narkoba jenis sabu ke Virgoun.
"Ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu V, PA teman wanitanya dan B atau BGS sebagai penyedia narkotika yang dibeli oleh tersangka V," ucap Syahduddi.
Dia menambahkan, pihaknya langsung melakukan asesmen bekerja sama dengan Badan Narkotika Provinsi (BKN) DKI Jakarta kepada ketiga tersangka.
"Kita tetap minta saran masukan dari tim asesmen apa yang menjadi rekomendasi dan itulah yang akan kita laksanakan," kata Syahduddi. (*)