Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Lampung Tengah – Anggota Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah menggerebek aksi praktik judi sabung ayam yang ada di area perkebunan sawit, Dusun Tanjung Fajar, Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Tim bergerak pada Senin (24/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan tindakan penggerebekan ini merupakan respon cepat dari kepolisian terkait keluhan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi yang kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam tersebut,” kata Edi.
Namun diduga penggerebekan itu bocor lantaran saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan satu orang pun dan suasana sangat sepi.
"Meskipun demikian, bekas-bekas perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi," imbuhnya.
Petugas pun melakukan pembongkaran sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam. Sejumlah barang yang diduga digunakan untuk judi seperti arena sabung ayam, terpal, dan lainnya dibakar.
Edi mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif serta terbebas dari segala jenis perjudian.
"Kami meminta peran serta masyarakat dalam memberantas segala bentuk aksi perjudian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang mengandung unsur perjudian," pungkasnya. (*)