Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Bandarlampung – Andi Saputra (27), Surya Miru (27), dan Bahrudin (27) harus mengakhiri aksinya sebagai komplotan pelaku jambret handphone. Ketiga dibekuk unit Reskrim Polsek Panjang pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Ketiga warga Lampung Selatan ini melakukan aksinya pada Kamis (13/6/2024) lalu pukul 21.15 WIB di Jalan Bahari, Panjang. Mereka melakukan aksinya dengan berboncengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam. Sampai di flyover Srengsem, Panjang, salah satu pelaku turun dan dua orang pelaku lainnya mencari korban.
“Saat melintas di sana, pelaku melihat anak kecil sedang bermain handphone di teras rumahnya. Pelaku putar balik dan satu pelaku yang dibonceng turun dari kendaraan, langsung merampas handphone anak tersebut,” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Selasa (25/6/2024).
Setelah melakukan aksi kejahatannya, kedua pelaku kabur dan menjemput satu pelaku lainnya yang ada di flyover. Berdasarkan hasil laporan korban, Reskrim Polsek Panjang berhasil menangkap pelaku di Lampung Selatan pukul 22.30 WIB.
“Kita amankan pelaku untuk penyidikan lebih lanjut. Dan barang bukti yang diamankan yaitu handphone android merk Samsung A 03s dan satu unit motor Honda Beat warna hitam. (*)
Baca Juga : Hari Ini Emas Antam Naik Rp17 Ribu
Laporan : Tria

