Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Rules.co.id - Hanya periode 2 minggu sejak perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberi perintah, Polda Lampung jajaran ringkus puluhan tersangka kasus judi online.
Dalam konferensi pers hasil ungkap kasus perjudian daring dihadiri semua Kasat Reskrim Polres/ta jajaran.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa sejak 17 Juni dari ungkap Kasus Polres/ta jajaran terhadap situs yang ada sudah takedown melalui kominfo.
"Sampai hari ini sebanyak 259 situs dari patroli siber yang menunjukan ini perjudian sehingga kita minta takedown,"jelasnya, Jumat (28/6/2024).
Tidak hanya itu, selain situs judi online atau perjudian daring, polisi juga mengamankan puluhan tersangka mulai dari laki-laki hingga perempuan.
"Selain situs sampai saat ini ada 46 tersangka dengan 30 laki dan 16 perempuan sedangkan perkara sampai dengan saat ini ad 25 dari para tersangka,"katanya.
Kemudian selain menangkap tersangka dan takedown situs terdapat belasan rekening yang digunakan untuk mengirim uang dengan 13 rekening penerima uang dan aplikasi e-walet yaitu dana dan gopay.
Lanjut Helmy, memang uang cash baru Rp 1,8 juta yang disita namun akan dilakukan tracing oleh tim yang masih berjalan dengan perbankan dan ppatk untuk tracing.
"Dari aliran dana mudah mudahan secara cepat bisa kita analisis,"katanya.
Adapun modus upaya penindakan dengan permainan bermacam yaitu ada jackpot dan menjanjikan uang, memanfaatkan popularitas yaitu selebgram dengan endorse judi online.
"Terakhir saya himbau agar jauhi judi online karena merusak dan bersyukur atas apa yang kita terima,"tutupnya.
Laporan : Pandu Satria