Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Lampung Tengah – Polsek Terusan Nunyai, Lampung Tengah berhasil menangkap lima sekawan saat sedang asyik bermain Judi.
Aksi judi darat jenis kartu remi itu dilakukan oleh SD (49), SM (31), TMN (51), MYN (41), dan MD (38) di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (30/6/2024).
"Berbekal informasi masyarakat, Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan kelima pelaku sedang asik melakukan Judi darat pukul 00.05 WIB," kata Kapolsek Terusan Nunyai, AKP M. Ali Mansyur, Selasa (2/7/2024).
Ali mengungkapkan, dari TKP tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp482 ribu. Kini, kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan hukuman kurungan kurungan penjara paling lama 10 tahun," ungkapnya.
Kapolsek menuturkan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian. Sebab, Judi memang kerap kali meresahkan masyarakat.
"Selain itu, perjudian, baik itu Judi darat maupun online merupakan akar dari semua permasalahan hingga berujung pada tindak pidana lainnya seperti mencuri, perampokan dan sebagainya," tutupnya. (*)
Laporan : Pandu Satria