Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Polda Lampung resmi menerbitkan SP3 (surat penyidikan suatu perkara dihentikan) atas kasus penipuan sekitar Rp 1,050 miliar yang diduga melilbatkan eks kepala cabang (Kacab) BNI Teuku Umar Bandar Lampung, Dian Sukma Andayani (DSA).
Kasus yang dilaporkan Oktober 2022 di Ditkrimum Polda Lampung dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.
Alasan Polda Lampung menerbitkan SP3 sesuai keterangan ahli Universitas Lampung (Unila) yang menyebut jika kasus ini masuk perdata.
Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold P Hutagalung.
Reynold mengatakan, pihaknya membenarkan adanya SP3 terhadap kasus dana talangan yang melibatkan eks Kacab BNI.
"Jadi perkara laporan tersebut sudah dilakukan SP3 oleh polisi," ujarnya kepada awak media.
Polda Lampung telah melakukan proses penyelidikan dengan pemeriksaan sembilan saksi.
Kemudian ada tiga orang ahli pidana di antaranya ahli pidana dan perdata.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan bahwa hal tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
Berdasarkan keterangan dari ahli perdata Universitas Lampung (Unila) bahwa perbuatan terlapor merupakan ranah perdata
Terbitnya SP3 atas kasus ini membuat pelapor Juwanda Sitinjak kecewa.
Pelapor beralasan terbitnya SP3 oleh Polda Lampung membuat perjuangannya menuntut keadilan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan eks kacab BNI Teuku Umar Bandar Lampung sia-sia.
"Saya selaku korban sangat kecewa, perjuangan saya selama ini untuk menuntut keadilan dan uang saya kembali, dengan menunjukan seluruh bukti-bukti berupa cek, percakapan WhatsApp, sampai pernyataan pimpinan Kanwil BNI itu sia-sia," tegas Juwanda saat menggelar jumpa pers di kantor media rules Rabu (3/7/2024).
Apalagi kata Juwanda, ia tidak mendapat keterangan serta penjabaran jelas terkait SP3 tersebut dari penyidik Polda Lampung.