Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
"Saya dapat surat itu sekitar 26 Juni 2024, dan tidak disitu cuma disebut tidak memenuhi unsur pidana, tapi saya tidak mendapat penjelasan jelas kenapa kasus ini di SP3," ungkapnya.
Untuk diketahui Juwanda warga Bandar Lampung melaporkan Kepala cabang BNI Tanjung Karang Dian Sukma Andayani (DSA), ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dengan bukti laporan LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung.
Akibat perbuatan terlapor DSA, korban mengklaim mengalami kerugian Rp 1.048.000.000.
Korban menuturkan dugaan tindak pidana penipuan bermula tahun 2019 lalu terkait dana talangan di Bank BNI.
Terlapor menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 4-10 persen dari nilai uang yang korban kucurkan.
Namun kata Juwanda, setelah beberapa kali transaksi uang fee masih diberikan, namun saat transaksi yang ke 35 terlapor tidak lagi memberikan fee.
"Transaksi terakhir Februari 2020, pelaku sudah tidak membayarkan uang titipan berikut fee yang dijanjikan.
Atas SP3 kasus ini korban mengaku akan segera mengambil sikap untuk melapor ke Kompolnas dan Mabes Polri untuk meminta keadilan.
"Saya sudah koordinasi dengan kuasa hukum, dan langkah melapor ke mabes Polri dan Kompolnas akan saya lakukan," tegasnya. ***