Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Masa jabatan anggota DPRD Kota Bandar Lampung periode 2019-2024 tinggal hitungan hari.
Para anggota DPRD Kota Bandar Lampung akan dilantik pada 20 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah resmi menetapkan 50 Anggota DPRD Kota Bandar Lampung terpilih hasil Pemilu 2024.
Para wakil rakyat tersebut akan menjabat untuk periode 2024-2029 berdasarkan rapat pleno, Senin, 28 Mei 2024.
Penetapan tersebut terlaksana setelah menunggu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sengketa yang terajukan partai politik kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun setelah berproses, MK menolak gugatan tersebut, maka KPU menggelar penetapan.
Berikut caleg yang lolos menjadi Anggota DPRD Bandar Lampung:
Anggota DPRD Bandar Lampung Dapil 1
1. Nasdem - Angga Wijaya (4.294 suara)
2. Gerindra - Rizaldi Adrian (6.844 suara)
3. PKS - Yuli Karnelis (2.415 suara)
4. PDIP - Irpan Setiawan (2.732 suara)
5. Demokrat - Agusman Arief (5.365 suara)
6. PKB - M. Rolland Nurfa (4.824 suara)
7. PAN - Alimuddin (3.403 suara)
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 2