Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CI.ID,- Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus dua pelaku penggelapan kendaraan roda empat dengan belasan barang bukti mobil.
Pelaku pertama yakni Yuan Sugianto (45) warga Segala Mider, Tanjungkarang Barat dengan barang bukti mobil sebanyak 3 unit.
Kemudian Yusuf (45) warga Rajabasa Raya, Rajabasa dengan barang bukti mobil sebanyak 9 unit.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol M. Hendrik mengatakan ungkap kasus bermula adanya laporan pengusaha rental mobil miliknya belum kembali.
"Dari laporan Kemudian kami lakukan penyelidikan ternyata dari beberapa laporan terdapat pelaku yang sama,"katanya, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga : Ogah Layani Pria yang Baru Dikenalnya di Medsos, Seorang Perempuan Jadi Korban Penusukan
Modus para pelaku kata dia menyewa mobil di tempat rental selama 90 hari atau 3 bulan dengan uang kontan selama waktu tersebut.
Namun setelah melewati waktu 3 bulan, mendadak para pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan ternyata mobil sudah digadaikan.
"Korban awalnya tidak curiga dikarenakan pelaku menyewa selama 3 bulan dan dibayar cash namun korban sadar setelah mobil gak balik, lalu melaporkan ke pihak kepolisian"paparnya.
Dari pengakuan pelaku bahwa mereka menggadaikan kendaraan rental tersebut hanya disekitaran wilayah Provinsi Lampung.
Yaitu Daerah Pesawaran, Lampung Selatan, Tanggamus dan Lampung Utara.
"Pengakuan pelaku juga menggadaikan atau menggelapkan mobil tersebut dari harga Rp 30 sampai dengan Rp 60 juta,"katanya.
Baca Juga : Kiat Merawat Kulit Selama Berpuasa
Caption : Kasi Humas, Kasat Reskrim dan Kanit Ranmor saat memegang barang bukti.