Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis Ganja lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tim Terpadu yang bergerak pada Minggu (3/11/2024) sekira pukul 04.15 WIB, melakukan pemeriksaan di area Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Polisi menaruh kecurigaan pada kendaraan roda empat Toyota Calya dengan nomor polisi BA 1686 AAI dari Padang menuju Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan itu kami menemukan lima karung pada bagasi belakang mobil yang berisikan 159 paket Ganja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, saat diwawancarai rules.co.id, Senin (4/11/2024).
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pelaku sebanyak dua orang yakni AA (29) dan IY (28), warga Koto Tengah, Sumatera Barat.
“Saat ini sedang kami lakukan introgasi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 112 Ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Shi)